PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka Pos Layanan Pengaduan Konsumen bersamaan pada kegiatan operasi pasar, Kamis (11/08) di terminal selindung baru, kota Pangkalpinang. Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menjelaskan, Pos Layanan, Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan bersamaan dengan operasi pasar, dalam upaya menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Pos ini juga dalam upaya memberikan edukasi dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen. Selain itu, adanya Pos ini dalam upaya melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Maksud dari membuka Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu untuk wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya,” ujarnya kepada awak media.
Ia mengatakan, jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelinya, bisa datang ke Pos Layanan Pengaduan Konsumen untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap mermasalahan tersebut.
“Nanti kita ada pegawai yang mencatat, jika ada pengaduan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku atau bisa datang untuk berdiskusi,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh Disperindag Babel, masyarakat bisa datang mengunjungi pos tersebut dan berdiskusi sehingga nantinya akan muncul keberanian dan kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
“Dengan begitu dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” jelasnya. (chu)