MUNTOK, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Babar perihal kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang menyebabkan tewasnya Setia Hermawan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Babar Jan Maswan Sinurat mengatakan, dalam SPDP tersebut menetapkan pengendara mobil CRV berinisial SW sebagai tersangka kasus lakalantas yang terjadi di Jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, pada Selasa (26/722) lalu.
“Kami telah menerima SPDP dari Polres Bangka Barat Unit Lakalantas atas nama tersangka SW, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya, Rabu (10/8/22).
Dalam kasus tersebut, Jan Maswan Sinurat mengatakan hanya ada satu orang tersangka, dan diancam maksimal 6 tahun penjara.
“Kalau kita lihat di aturan lakalantas pasal 310 ayat 4 itu ancaman maksimalnya 6 tahun, kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Kalau kita lihat dari SPDP yang dikirim ke kita itu satu tersangka,” ucapnya. (Oka)