PANGKALPINANG, LASPELA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Rabu (10/08/2022). Kedatangan ratusan buruh ini ke Disnaker Babel untuk mendesak pemerintah segera mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan, karena sangat merugikan pekerja.
“Kami meminta pemerintah mengembalikan undang-undang ketenagakerjaan ini ke undang-undang lama yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Nomor 11 Tahun 2020, karena lebih baik untuk para pekerja dalam meningkatkan perekonomian keluarganya,” kata Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan.
Dia mengatakan, UU Cipta kerja ini akan banyak merugikan buruh atau pekerja. Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Menurutnya, UU ini juga tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing. Selain itu, batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh.
“Selain itu masih banyak poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh,” ujarnya.
Selain itu, Darusman menegaskan aksi damai kali ini murni aspirasi para pekerja untuk memperjuangkan nasibnya.
“Aksi damai hari ini tidak dimotori oleh partai politik, kami murni bawa nasi dari rumah masing masing pekerja,” tegasnya.
Diakui Darusman aksi hari ini dihadiri ribuan pekerja, namun pihaknya melarang para pekerja lainnya untuk ikut demo agar operasional perusahaan tempat mereka bekerja tidak terganggu.
“Namun terlepas dari itu semua kami ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang memberikan pengamanan, sehingga aksi ini berlangsung dengan baik tanpa ada tindak anarkis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Babel, Elfiyena mengucapkan terima kasih kepada para buruh yang sudah hadir. Dia mengatakan bahwa aspirasi ratusan para buruh yang tergabung dalam SPSI Babel ini nanti akan disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Babel.
“Kita akan sampaikan aspirasi ini kepada Pj Gubernur Babel untuk dilanjutkan ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya di hadapan sekitar 500 buruh yang hadir. (wa)
. (wa)