TOBOALI, LASPELA – DPRD Bangka Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 dan penandatanganan nota Kesepakatan rancangan KUA dan
PPAS tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna ini dihadiri 19 anggota DPRD, Forkopimda dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
“Alhamdulillah sesuai deadline dari KPK, bahwa untuk nota kesepakatan RAPBD perubahan dengan APBD 2023 selesai kita bahas, kita juga sudah melakukan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait hal itu,” kata Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan, jadwal dalam agenda rapat paripurna kali ini sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan anggaran DPRD dan tim APBD Bangka Selatan.
“Artinya sesuai dengan jadwal ditentukan kita badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” ungkap dia.
Erwin berharap, subtansi dari rapat paripurna itu dapat menjadi arah serta pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan APBD tahun 2023.
“Kita berharap rapat paripurna yang telah kita laksanakan dapat menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam menyusun program kerja serta kegiatan yang telah dianggarkan di perubahan dan APBD tahun 2023,” jelas dia.
Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengapreasiasi kinerja dan kerjasama badan anggaran (Banggar) DPRD Bangka Selatan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran dan pengambilan keputusan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
“Atas nama tim eksekutif pemkab Bangka Selatan mengapresiasi tim banggar DPRD Bangka Selatan atas kerjasamanya sehingga dalam pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon sementara tahun 2022, serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA dan
rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Bangka Selatan tahun anggaran 2023 dapat dilalui dengan cepat, cermat
dan efektif,” ungkap Debby.
Ia menuturkan, perubahan rancangan KUA tahun anggaran 2022 dan rancangan KUA tahun anggaran 2023 disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target rencana kerja pembangunan daerah tahun 2022 dan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023.
“Sekaligus untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun anggaran tahun 2022 dan 2023,” terang dia.
Debby menyebutkan, hal ini dapat diharapkan dapat menghasilkan rumusan perencanaan pembangunan demi kelangsungan Bangka Selatan yang berkeadilan dan berpihak kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan.
“Selesainya pengambilan keputusan ini guna menghasilkan rumusan perencanaan pembangunan secara bersama-sama demi pembangunan Bangka Selatan berkeadilan dan berpihak kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan,” tuturnya. (Pra)