MUNTOK, LASPELA — Pengedar narkoba berinisial RD (28) warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar.
Terduga RD diamankan oleh anggota Polsek Jebus saat sedang menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (8/8/22).
Penjabat Sementara (Pjs) Kanit I Satresnarkoba Polres Babar Bripka Sujirmanto mengungkapkan, dari tangan RD, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram, yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebanyak 7 paket ialah dua paket, paket sedang dan lima paket, paket kecil yang ditemukan di dalam botol Redoxon dengan total sebesar 5,85 gram,” ungkapnya, Selasa (9/8/22).
Dikatakan Sujirmanto, tersangka RD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Keterangan tersangka mendapatkan dari lapas, cuma kita tidak tahu lapas mana, tapi sementara dari Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sementara itu, tersangka RD mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diakuinya diedarkan ke penambang timah.
“Sejak satu bulan ini dan sudah empat kali jual sabu-sabu, dijual ke masyarakat sekitar daerah Kampak ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lembaga pemasyarakatan, cuma tidak tahu siapa dan di mana,” ucapnya. (Oka)