SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak lima orang guru atau tenaga pendidik di Kabupaten Bangka tidak dilantik menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah mengikuti proses seleksi penerimaan PPPK tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Bangka Rozali mengatakan, ada beberapa alasan tidak dilantiknya guru tersebut.
“Jadi, 1 orang itu mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia karena kecelakaan, dan 3 lainnya karena tidak memenuhi syarat,” kata Rozali, Selasa (9/8/2022).
Dengan demikian, dari 102 formasi yang dibuka, hanya 97 orang yang dikukuhkan.
Terkait dengan adanya pengunduran diri dari salah satu calon guru PPPK, Rozali mengatakan jika pihaknya sudah berupaya untuk mengonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan, namun belum ada hasil.
“Sudah kami kontak, tapi sampai sekarang tidak ada informasi. Mungkin sudah tidak di Kabupaten Bangka lagi ikut dengan suaminya pindah tempat yang jauh, atau mendapat pekerjaan yang lain,” ucapnya.
“Sementara yang tidak lulus karena memang tidak memenuhi syarat dan tidak ada formasinya,” katanya. (mah)