TOBOALI, LASPELA – Suhen (46) warga Teladan, Toboali digelandang polisi ke Mapolres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan 2 paket sabu berat bruto 1,31 gram di kediamannya pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022 pukul 13.30 Wib.
Kasat Resnarkoba, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan penggebrekan rumah tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapati informasi tersebut anggota didampingi ketua RT setempat, menggrebek rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan dua paket sabu 1,31 gram dan barang bukti lainnya,” kata Husni, Jumat, 5 Agustus 2022.
Sementara, dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 18.30 Wib Resnarkoba Polres Bangka Selatan juga berhasil menciduk Neto (38) warga Gang Todal, Toboali.
Neto diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa, 02 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka didampingi ketua RT setempat,” ujar dia.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Satresnarkoba berhasil mendapatkan sabu sebanyak 37 paket dengan berat bruto 10,40 gram dengan rincian 4 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih dan 33 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik besar kosong bertuliskan 300, 1 bungkus plastik besar kosong bertuliskan 150, 1 bungkus plastik sedang kosong bertuliskan 200, 1 bungkus plastik sedang kosong, dompet kecil biru, uang Rp 500 ribu, 1 buah tas selempang hitam merk WEIXIER, 1 unit Hp android INFINIX abu-abu dan 1 unit Hp android VIVO biru,” jelas dia.
Untuk kedua tersangka, kata Husni disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pra)