MUNTOK, LASPELA — Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus alokasi pupuk subsidi untuk perkebunan karet, lada dan sawit.
Kebijakan pemghapusan pupuk subsidi untuk tiga komoditi andalan Bangka Barat itu tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022.
Dalam permentan itu, hanya 9 komoditi yang diberikan pupuk subsidi yakni tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Kemudian tanaman holtikultura yakni cabai, bawang merah dan putih, dan tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Bangka Barat Khairanis mengatakan, kementan menawarkan alternatif bagi komoditi yang tidak disebutkan di permentan.
“Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium,” ungkapnya, Rabu (3/8/22).
Selain itu, ada juga mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD.
“Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah, urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan,” ucapnya. (Oka)