banner 728x90

Dugaan Pengrusakan Lahan Sawit, PT Timah: Kok Kami Ditarik-tarik Masalah Ini?

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA — Kasus pengrusakan sebanyak 405 batang sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang dilakukan oleh terdakwa MJ, saat ini sudah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muntok.

Dalam sidang kedua pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, para saksi yang didatangkan mengatakan, bahwa saat melakukan aksinya, terdakwa MJ mengaku mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Indonesia, untuk melakukan penambangan bijih timah di lokasi tersebut.

banner 325x300

“Pada saat ini ditanya oleh saksi-saksi, bahwa alasan dia nambang itu karena dia dapat SPK katanya, SPK dari PT Timah Indonesia katanya” ungkap Penasihat Hukum (PH) PT SNS, Panca, (26/7/22) lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah wilayah Bangka Barat, Isfandi membantah. Dalam penerbitan SPK, katanya harus melalui beberapa tahap, yang pertama harus mempunyai badan hukum yang jelas seperti CV atau pun PT.

“Dalam penerbitan SPK harus ad poin penting yaitu clear and clean (CNC), surat yang menyatakan bahwa lokasi yang diajukan tidak dalam masalah atau sengketa. Jadi saya heran kenapa kita ditarik-tarik dalam permasalahan ini,” ucapnya, Senin (1/8/22).

Kemudian Isfandi menyampaikan, perusahaan yang bersangkutan juga harus mempunyai surat SP kemitraan dengan PT Timah, serta banyak lagi kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sebelum diterbitkan SPK.

Isfandi juga mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menerbitkan SPK di kawasan HGU (Hak Guna Usaha), salah satunya di perkebunan sawit PT SNS.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa kita tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di lokasi tersebut. Karena jelas lokasi tersebut bermasalah secara legalitas kepemilikan,” katanya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version