PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada para pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Pangkalpinang, digelar di Cordela Hotel, Sabtu (30/7/2022). Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data, Yusmayadi menuturkan sebelum melakukan sosialisasi pihaknya telah terlebih dahulu mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Sesuai dengan arahan pimpinan, KPU Republik Indonesia (RI) bahwasanya kami sudah Bimtek pada tanggal 23 hingga 25 Juli yang lalu, kemudian terkait tahapan verifikasi pendaftaran dan penetapan partai politik itu agar kami segera sosialisasikan kepada pengurus partai politik di Pangkalpinag,” ujarnya.
Pendaftaran Parpol di tingkat pusat akan dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, artinya pendaftaran ini hanya dilakukan KPU Pusat.
“Sementara itu, KPU kota Pangkalpinang dan juga teman-teman pengurus kita masih menunggu, artinya selesai tahapan proses pendaftaran itu, KPU Republik Indonesia akan melakukan verifikasi administrasi, dari hasil itu nanti akan disampaikan kepada daerah provinsi maupun kabupaten kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual dipengurusuan kabupaten kota,” tuturnya.
Untuk verifikasi parpol baru, Yusmayadi mengatakan bahwa ada beberapa metode yang harus dilakukan, di antaranya pihak KPU melakukan verifikasi secara langsung ke kantor dewan perwakilan cabang (DPC) parpol terkait.
“Kita melakukan verifikasi administrasi kepengurusan kantor dan keanggotaan Parpol verifikasi faktual keanggotaan parpol, nanti metodenya dimudahkan jadi kita akan mendatangi DPC masing-masing,” ujarnya.
“Jadi prinsipnya adalah dikumpulkan di kantor tetapi dalam hal dalam proses itu ternyata misalkan tidak bisa dilakukan pertemuan, ini bisa dilakukan melalui video call sehingga kita mudahkan prosesnya jadi tidak memperpanjang administrasi, yang penting mereka memang betul bagian dari anggota partai politik,” katanya. (dnd)