PANGKALPINANG, LASPELA – Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dilaksanakan di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Kamis (28/7) menyampaikan 13 poin penting permasalahan. Dalam kesempatan ini, Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa persoalan yang dibahas ini merupakan rangkuman dari persoalan yang disampaikan dalam rakor teknis sebelum rakorgub ini digelar.
“Rakor ini untuk mengatasi kondisi-kondisi ekonomi pasca-covid, kita berusaha melakukan hal-hal yang dampaknya signifikan untuk mengatasi kondisi perekonomian yang saat ini menurut data BI tadi masih belum ideal ya, masih perlu tingkatkan,” kata Ridwan
Ia menegaskan kepada para Kepala Daerah di Babel agar mengendalikan laju inflasi, misalnya dengan terus berinovasi dengan mengembangkan potensi lokal guna menarik para investor. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikannya saat memberikan arahannya dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tidak semua yang kita proyeksikan harus menggunakan APBD. Prinsipnya, APBD kita harus dikelola dengan berorientasi pada outcome dan impact. Tidak semata-mata kita menjalankan birokrasi seperti biasa, tapi kita harus berani mengambil terobosan untuk menarik para investor,” tegas Pj Gubernur dalam rapat yang mengusung tema “Strategi Pemulihan Ekonomi Daerah dan Sinergitas Pengendalian Inflasi Menuju Masa Endemi itu”.
Berbagai masukan disampaikan pada rapat tersebut, salah satunya yang disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Babel, Budi Widihartanto. Ia menyampaikan pada Juni 2022, Babel tercatat mengalami deflasi sebesar 0,15% (mtm) dan secara tahunan mengalami inflasi 6,52% (yoy) lebih tinggi dibandingkan capaian inflasi nasional dan wilayah Sumatera.
Oleh karenanya, ia mengusulkan rekomendasi pengendalian inflasi daerah, mulai dari keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, komunikasi efektif, hingga kelancaran distribusi.
Selain strategi pengendalian inflasi, Pj Gubernur bersama para pemangku kepentingan di Kep. Babel merumuskan berbagai hal, mulai dari isu stunting, kemiskinan, pelaksanaan vaksinasi booster, ketahanan pangan, infrastruktur, tata kelola pertimahan, SDM, hingga hal lainnya.
“Kita urutkan prioritasnya sesuai dengan urgensinya, dan segera kita tindaklanjuti secara cepat, sehingga setelah rapat ini ada tindak lanjut yang nyata” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, akhirnya menghasilkan 13 kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh para kepala daerah maupun perwakilan Kabupaten/Kota se-Kep. Babel, yaitu:
1. Memperkuat kerja sama secara sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) terkait program dan kegiatan pengentasan kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Optimalisasi penyuluhan stunting di Kabupaten/Kota dan peningkatan alokasi anggaran belanja guna menurunkan kasus stunting;
3. Penyetaraan posisi tawar antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam Perjanjian Kerjasama Sistem Jaminan;
4. Peningkatan pemahaman masyarakat dalam hal pentingnya vaksinasi Covid-19 secara lengkap guna meningkatkan serapan vaksinasi booster di Kabupaten/Kota;
5. Pengendalian inflasi (sektor pangan dan perkebunan);
6. Pengendalian penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak;
7. Konektivitas lalu lintas antar pelabuhan/terminal dan peningkatan sarana/prasarana transportasi antar Kabupaten/Kota (terpenuhinya kemudahan logistik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);
8. Sinkronisasi revisi dan integrasi RTRW yang meliputi :
– Perubahan fungsi/peruntukkan kawasan hutan;
– Pembangunan TPA Regional;
– Pembebasan lahan untuk ruas jalan nasional di Kabupaten/Kota;
– Penataan tambang ilegal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
9. Penataan Pegawai Tenaga Kontrak (Honorer) melalui jalur P3K dan Outsourcing;
10. Pemenuhan kebutuhan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) yang bersertifikat di Kabupaten/Kota;
11. Penyederhanaan dan standarisasi pelayanan perizinan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
12. Kesepakatan Pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang ke-PU-an, kesehatan dan·pendidikan;
13. Pemenuhan kebutuhan produksi dalam negeri dan penguatan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten/Kota.
Selain itu, juga dibahas terkait penataan tambang ilegal, penataan Pegawai Tenaga Kontrak (Honorer) melalui jalur P3K dan Outsourcing, Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) yang bersertifikat di kabupaten/kota, Tata Kelola Perizinan yang tumpang tindih antara Pemprov dan Kabupaten/kota, Kesepakatan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ke-PU-an, Kesehatan, Pendidikan, Pemenuhan Kebutuhan Produksi dalam negeri dan penguatan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di kabupaten/kota, dan Antisipasi Pilkada Serentak.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Babel juga memberikan penghargaan atas peringkat dan status kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Babel Tahun 2019, yang diraih oleh Pemkot Pangkalpinang, Pemkab. Bangka Selatan, dan Pemkab. Bangka Tengah.(wa)