SUNGAILIAT, LASPELA — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mandiri di Kabupaten Bangka, berangsur membaik pada periode 20 hingga 27 Juli 2022.
Kenaikan ini seiring dengan penghapusan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Salah satu petani Yanto mengatakan, buah sawitnya kini dibeli Rp900 ribu per kilogramnya oleh pengepul.
“Terakhir jual hari Jumat kemarin, dibeli pengepul 900 ribu per kilogram,” kata Yanto, Rabu (27/7/2022).
Padahal sebelumnya, kata Yanto, harga yang ditawarkan oleh pihak pengepul hanya kisaran Rp600, bahkan mencapai Rp550.
“Paling rendah sawit saya dibeli Rp550, tapi teman-teman petani yang lainnya ada juga yang kena Rp350. Itu pada periode sebelum-sebelumnya,” ucapnya.
Pemuda yang sudah belasan tahun bergelut di bidang pertanian ini berharap agar harga TBS petani mandiri kembali normal seperti dulu, yang mencapai hingga Rp3 ribuan lebih.
“Paling minimal di angka Rp2500. Itu sudah untung. Karena harga pupuk sekarang juga luar biasa mahal. Kalau masih di bawah itu (2.500) belum bisa menikmati hasilnya,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rilis resmi dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Bangka per 27 Juli 2022, harga TBS petani mandiri di pabrik kelapa sawit berkisar Rp1.100 hingga Rp1.430 per kilo, dengan grafik harga rata-rata mencapai Rp1.297.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias CPO beserta produk turunannya.
Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO, dan turunannya menjadi USD 0. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
“Jadi seluruh pungutan-pungutan dicabut, terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Diperkirakan selama dua minggu kedepan harga akan kembali normal,” kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka, Syarli Nopriansyah, beberapa waktu lalu. (mah)