115 Pelaku UMKM di Basel Belum Perpanjang Sertifikasi Halal

Caroline: Masa Berlaku Hanya 4 Tahun

TOBOALI, LASPELA – Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Selatan belum memperpanjang sertifikasi halal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Bangka Selatan, Toni Pratama melalui Kabid Usaha Mikro, Caroline menyebutkan masa sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun dan saat ini masa tersebut sudah habis.

Oleh karena itu kata Caroline ratusan UMKM diminta segera memperpanjang sertifikasi halal kepada instansi terkait.

“Baik itu pelaku UMKM dari rumah potong unggas, rumah makan dan kemudian industri pengolahan, getas serta kue, sudah harus mendapatkan sertifikasi halal,” kata Caroline, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut dia, dengan perpanjangan masa halal tersebut dapat menjamin keamanan pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal, sehingga konsumen merasa tingkat kehalalan produk terjamin secara baik.

“Jika tidak diperpanjang kami tidak tahu kandungan apa saja yang mereka pakai, dan apabila diperpanjang menjadi nilai tambah dan daya saing tersendiri,” ungkap dia.

Leave a Reply

zh-CNenides