MUNTOK, LASPELA — Diduga telah menumbangkan sebanyak 405 batang sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang berlokasi di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), seorang pria berinisial MJ menjadi terdakwa.
Kasus tersebut sudah memasuki persidangan kedua, yang diagendakan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Babar, di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (26/7/22).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat Syahran, didampingi rekannya Agung Trisaputra usai sidang mengatakan, hari ini para saksi menyampaikan segala hal berkenaan dengan peristiwa pengrusakan pohon sawit.
Syahran menyampaikan, terdakwa MJ melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat. Tujuannya, mereka ingin menambang di lahan sawit tersebut.
“Iya pengrusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Artinya, sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang, tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang,” ungkapnya.
Diketahui, pengrusakan tersebut terjadi pada 3 Maret 2022 lalu, dengan menggunakan alat berat jenis excavator, dan buldozer. Dalam satu malam, aktivitas itu sudah membuka lahan seluas sekitar 3 hektar.
Saat kejadian, dikatakan Syahran pihak security sudah melarang, namun terdakwa MJ tidak menggubris, dan tetap melakukan perusakan yang menyebabkan sebanyak 405 batang sawit PT SNS tumbang.
“Sudah dilarang sama perusahaan dan pihak security, tapi yang bersangkutan masih bersikeras. Pohon sawit yang dirobohkan sekitar 405. Kerugian diperkirakan sekitar 3 miliar sekian lah,” jelasnya.
- Atas perbuatannya, terdakwa MJ
dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Oka)