MUNTOK, LASPELA — Kasus pengrusakan lahan sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, bergulir ke meja Pengadilan Negeri Muntok, Bangka Barat (Babar).
Pada sidang yang digelar Selasa ( 26/7/22) jari ini, tujuh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, pada kasus yang menyeret MJ, warga Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, yang kini berstatus terdakwa.
Penasihat Hukum (PH) PT SNS Panca mengatakan, tindak pidana pengrusakan pohon sawit tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu.
Diketahui, tak hanya MJ saja yang melakukan perusakan tersebut, namun ada tersangka lain yakni EW yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar pencarian orang) oleh Polres Babar.
Menurut Panca, perusakan tersebut dilakukan dalam satu malam dan berhasil membuka lahan seluas 3 hektare, sehingga PT SNS mengalami kerugian besar.
“Dengan alat adalah exskavator dan boldozer di situ, yang dirusak sebanyak 405 batang pohon sawit terjadi dari jam 23.00 sampai jam 3 pagi,” jelas Panca usai persidangan, Selasa (26/7/22).
Panca meyakini, selain MJ ada pelaku-pelaku besar di belakangnya. Untuk it, ia berharap pihak kepolisian terus mengejar pelaku yang masih DPO, serta aktor utama di belakang MJ, dan ER.
“Karena kami sudah tracing MJ bukan siapa-siapa, dia bukan pemodal, bukan orang yang ditakuti. Tapi kami yakini di belakang dia ada orang-orang besar yang mendanainya. Sehingga, dia sampai hari ini bersikeras dan tutup mulut tidak menyampaikan siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memberikan modal kepadanya, sehingga dia berani melakukan pengrusakan tersebut,” katanya.
Menurut Panca, MJ berani melakukan pengrusakan karena mengaku sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Indonesia. Karena itu, menurutnya tindakan MJ bukan hal kecil, tapi perkara besar.
“Jadi kami selaku PH PT SNS berharap tegakkan keadilan, kami yakin Kapolri dengan mottonya presisi, hari ini mampu memberantas mafia tambang mafia tanah di Bangka Belitung ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, Panca mengatakan saat perusakan, berlangsung sempat ditegur oleh security yang berjaga, namun malah ditantang, dan diancam oleh MJ.
“Lahan itu terakhir ditanya untuk apa, untuk melakukan penambangan timah. Tidak sempat nambang karena sudah ketahuan. Saksi-saksi pada saat peristiwa itu diancam terdakwa. Dalam persidangan disampaikan juga ‘kamu jangan macam-macam, panggil aja pimpinanmu mana’. Itu kata dia, jadi ada ancaman yang disampaikan terdakwa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MJ menjadi terdakwa setelah melakukan penebangan dan perusakan sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. (Oka).