MUNTOK, LASPELA — Angka perceraian di Kabupaten Bangka Barat (Babar) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada semester pertama saja, Pengadilan Agama (PA) Muntok sudah menangani sebanyak 250 perkara perceraian.
Humas PA Muntok Muhammad Malik mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 330 perkara yang didominasi kasus perceraian.
“Sampai dengan 20 Juli 2022 PA Muntok sudah menangani perkara 330, yang mendominasi adalah cerai gugat sebanyak 183 perkara, disusul dengan cerai talak yaitu 67 perkara. Selebihnya ada perkara dispensasi kawin, dan harta bersama,” katanya, Senin (25/7/22).
Malik mengungkapkan, angka perceraian di Bangka Barat mengalami kenaikan pada tahun 2022, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 350 perkara.
“Tahun kemarin kurang lebih 350 perkara perceraian, kalau saat ini di pertengahan tahun saja sudah mencapai kurang lebih 260-an, gabungan cerai gugat dan talak, itu sudah putus semua,” ucapnya.
Sedangkan untuk usia yang melakukan perceraian disampaikan Malik bervariatif, mulai dari yang muda hingga tua.
“Kalau perceraian, kasus umurnya masih relatif, tidak ada yang mendominasi, ada yang sudah berumur, di atas lima puluhan, ada yang masih 20-30, random lah,” ungkapnya. (Oka)