MUNTOK, LASPELA — Pengadilan Agama (PA) Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah mengesahkan sebanyak 31 pasangan suami istri (pasutri), yang sebelumnya hanya melakukan pernikahan siri.
Humas PA Muntok, Muhammad Malik menyampaikan, pihaknya sengaja menjemput bola ke daerah-daerah yang sulit diakses untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan.
“Isbat nikah itu perkawinan yang tidak dicatat, atau nikah siri itu tahun ini semakin meningkat, yaitu 31 perkara. Tahun sebelumnya sekitar 20. Didaftarkan, maka kita catatkan ke KUA,” jelasnya, Senin (25/7/22).
Namun, sebelum dilakukan pengesahan atas pernikahan siri tersebut, PA akan melihat apakah pernikahan sebelumnya sah, dan memenuhi rukunnya atau tidak.
“Kita periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi kenapa tidak kita isbat kan, artinya sah,” ungkap Malik.
Namun, diungkapkan Malik ada beberapa perkara tidak bisa di isbat, sebab masih terikat pada pernikahan sebelumnya, dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi rukun.
“Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot, dengan asumsi daripada berzina, dan ada fenomena lain seperti ada yang masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai,” ungkapnya.
Untuk kasus yang masih terikat pada pernikahan lain, dikatakan Malik disebabkan kurangnya pemahaman hukum, dan hanya melakukan talak, kemudian menikah lagi tanpa mengurus perceraian ke pengadilan.
“Saya talak lalu nikah lagi, padahal itu sebenarnya masih terikat perkawinan, karena menganggap sudah bercerai, padahal belum sah. Maka kami tidak bisa mengesahkan perkawinannya yang lain,” jelas Malik. (Oka)