MUNTOK, LASPELA — Pengadilan Agama (PA) Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), sudah menangani sebanyak 250 perkara perceraian pada semester pertama yang terhitung dari Januari hingga Juli 2022.
Humas PA Muntok Muhammad Malik menyampaikan, dari 250 perkara tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 183 perkara, dan cerai talak sebanyak 67 perkara yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat.
Malik mengungkapkan, rata-rata penyebab dari berakhirnya hubungan suami-istri tersebut akibat faktor ekonomi, di mana ada kelebihan harta memicu sang suami nakal, dan kekurangan harta membuat istri kabur dari rumah.
“Masalah dominan yang menyebabkan perceraian adalah ekonomi. Faktor ekonomi ini seperti pisau bermata dua, kurang bermasalah, lebih bermasalah. Gugat dan talak sama-sama didominasi sebab ekonomi,” ungkapnya, Senin (25/7/22).
Kemudian, untuk pengajuan perkara perceraian yang berhasil dimediasi Pengadilan Agama Muntok, dikatakan Malik tak lebih dari 2 persen yang kembali harmonis, dan mencabut perkara.
“Karena orang yang datang ke pengadilan itu rata-rata sudah sampai dengan klimaksnya, di rumah sudah dinasehati, bahkan sampai tokoh adat sudah dilibatkan, tapi tidak berhasil juga akhirnya ke sini,” ucapnya. (Oka)