Eks Rumah Dinas Wagub Babel Dijadikan Tempat untuk Mengurus Perizinan Pertambangan

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin memberikan akses kepada masyarakat untuk menambang dengan syarat memiliki izin usaha. Pihaknya menyediakan tempat pengurusan perizinan di eks rumah dinas Wakil Gubernur Babel.

“Kita membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin menambang secara legal dan memiliki izin usaha pertambangan, dengan menyediakan tempat untuk mengurus perizinan,” kata Ridwan di Pangkalpinang, Senin (25/7/2022).

“Jadi tidak ada lagi alasan pihak yang melakukan kegiatan ilegal tidak mampu mengurusnya. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memiliki perusahaan dan izin menambang,” sambungnya.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba, GERANAT PT TIMAH Rutin Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tes Urine ke Karyawan

Ia menjelaskan, yang dimaksud tata kelola pertambangan di sini untuk menata pertambangan di Babel. Masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan merugikan negara, baik dari sisi pendapatan juga sisi lingkungan.

“Saya pertegaskan sekali lagi, pemerintah sudah membuka jalan, silahkan masyarakat memanfaatkan itu,” ujarnya.

Baca Juga  Final Bhayangkara Cup akan Dipenuhi Pemain Luar, Air Menduyung Bersiap Gilas Bhayangkara 

Ridwan menambahkan, untuk saat ini memang timah belum tergantikan dan sangat dibutuhkan dunia dalam jangka panjang.

“Dalam konteks timah di Bangka Belitung sebagai mayoritas produksi, dimana sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi. Dan saat ini pemerintah sedang berusaha keras mencegah kebocoran pada bisnis timah,” tutupnya. (wa)

Leave a Reply