PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) berupaya mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di era digitalisasi. Salah satunya, Bakeuda berinovasi dalam pembayaran pajak melalui E-commerce dan E-channel yang telah berhasil diterapkan di Kota Pangkalpinang.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Devi Ingson menjelaskan bahwa dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dimudahkan membayar pajak di mana pun mereka berada. Uji coba telah dilakukan sejak Desember 2021 lalu dan ternyata dapat diterima masyarakat.
“Pertama kami ingin menghilangkan stigma negatif masyarakat yang bilang bayar pajak itu ribet, karena harus antri berjam-jam di Bank, padahal nominal yang diabayar hanya Rp10 ribu atau Rp25 ribu,” katanya, Senin (25/7/2022).
Dehi tak menampik masih banyak kekurangan, seperti tidak dapat melakukan pembayaran pajak lebih dari Rp5 juta. Untuk itu ke depan, pihaknya akan mengembangkan lagi pembuatan virtual account (Va-Red) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS-Red) dinamis.
“Kita akan mengembangkan pembayaran menggunakan metode lain, yakni Shoope, tidak hanya itu VA diharapkan mampu memberikan jawaban atas transfer antar bank,” pungkasnya. (dnd)