PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Hotel Wisma Aksi Pangkalpinang, Sabtu (23/7/2022).
“Sosialisasi ini sangat penting bagi para pekerja untuk mengetahui bahwa ada aturan seperti Perda yang mengatur hak-hak tenaga kerja, begitu juga kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,” kata Dody kepada awak media.
Dody mengatakan, beberapa hal penting yang diatur oleh Perda ini di antaranya tentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka Disnaker selaku pengawas dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha juga pencabutan izin.
“Hal lainnya, pada Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini juga disampaikan adanya pelatihan kerja untuk masyarakat,” ujar Politisi PKS ini.
“Karena kebetulan saat ini juga saya ada di Komisi II DPRD Babel yang membidangi masalah tenaga kerja maka saya rasa sangat tepat untuk kita bersama sama lebih memahami tujuan dari Perda tersebut,” sambungnya.
Ia berharap dengan adanya perda ini masyarakat dapat bisa memanfaatkan informasi ini, misalnya terkait dengan pusat tenaga kerja, pelatihan yang diadakan di BLKI Babel, dan UMKM-UMKM yang ada di Bangka Belitung ini.
“Saya berharap ini bisa berkembang, sehingga masyarakat bisa bekerja dengan nyaman dan mampu mengangkat perekonomian,” harapnya.
Diakui Dody, masih adanya kegamangan ketika teknologi sudah canggih yang bisa di manfaatkan dalam dunia usaha, tapi masyarakat masih banyak yang melakukannya secara tradisional.
“Tentu ini harus kita dorong dan dibantu sehingga kemudian mereka mampu bersaing kedunia yang lebih modern, apalagi saat ini sudah banyak menggunakan sistem online ataupun daring, tapi masih ada masyarakat kita yang belum memahami ini. Dan ini harus kita jembatani sehingga mereka tidak tertinggal,” jelasnya.
“Kita saja bisa membeli produk dari luar, seperti yang kita lihat saat ini banyak anak-anak muda, anak-anak milenial bisa membeli produk ini melalui online, sementara perilaku produsen masih dengan konvensional,” sambungnya.
Dody menambahkan, DPRD Babel sendiri hanya bersifat menyampaikan regulasi saja dan payung hukum yang ada.
“Kalau sudah ada payung hukum yang ada kami berharap anggaran disiapkan dari Pemprov Babel agar kami di DPRD terus memberikan informasi dan pemahaman perda-perda yang ada kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber kali ini adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyana. Peserta tampak antusias, terlihatt dari padatnya ruang pertemuan, dihadiri perwakilan organisasi pemuda, dan masyarakat.
Elfiyena mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung adanya sosialisasi ini karena sangat bermanfaat untuk masyarakat babel.
“Kami (Pemprov Babel) sangat apresiasi dan mendukung sekali adanya sosialisasi perda ini, karena dari masyarakat yang tidak paham apa itu Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bisa memahami sekarang,” ujarnya.
“Dan kami juga berharap agar dari Pemprov Babel dapat memfasilitasi anggaran untuk DPRD Babel melakukan sosialisasi perda (Sosper), karena ini sangat penting untuk masyarakat,” lanjutnya.
Ditambahkan Elfiyana, untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dapat mengikuti pelatihan di BLKI Provinsi maupun Kabupaten tanpa dipungut biaya apapun. Bahkan untuk daerah yang agak jauh, pihaknya menyediakan layanan Mobile Training Unit yaitu mendatangi daerah tersebut guna memberikan pelatihan. Dan ini dilakukan dengan pengajuan proposal oleh desa tersebut.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan di BLKI, silahkan langsung datang saja tidak dipungut biaya apapun,” terang Elfiyana.
Akhiri kegiatan Sosper kali ini, Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini memberikan pesan kepada peserta, agar jangan ragu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. (wa)