BANGKA, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firmansyah Levi kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah kepada masyarakat Kabupaten Bangka. Ia mengatakan, pentingnya sosialisasi perda ini karena kondisi cuaca saat ini erat berhubungan dengan kebencanaan, sehingga melalui perda ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami tentang bencana dan non-bencana.
“Selain itu ini juga menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana, apalagi mengingat cuaca yang ekstrim beberapa hari belakangan ini kita akan selalu intens memberi edukasi dan pemahaman ke masyarakat, melalui penyebarluasan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Firmansyah Levi di Pangkalpinang, Sabtu (23/7/2022).
Levi mengatakan, pihaknya gencar menyebarluaskan Perda terkait penanggulangan bencana daerah. Apalagi di tengah kondisi Covid-19, masyarakat lebih tanggap lagi terhadap bencana.
“Belum ada negara yang menyatakan bebas COVID-19 hingga saat ini. Oleh karena itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan di manapun berada meski di ruang publik,” sambungnya.
Perwakilan dari BPBD Babel, Hardiansyah yang juga menjadi pembicara dalam penyebarluasan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah juga memaparkan definisi dan dampak bencana di daerah.
“Definisi bencana sangat berbeda, ada bencana alam, bencana non alam dan konflik sosial seperti perebutan lahan perkebunan dan pertambangan yang masuk dalam definisi bencana,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus dapat memahaminya dan turut mengurangi terjadinya bencana dengan beragam upaya, seperti melakukan penanaman pohon di kawasan rumah sehingga tidak terjadi banjir dan menerapkan pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Dengan melakukan hal kecil seperti itu paling tidak kita mencegah terjadinya bencana disekitar kita,” ujarnya.
Hardiansyah menambahkan, untuk penganggaran bencana ada tiga unsur, yaitu pemerintah, lembaga usaha, dan individu atau masyarakat. Tahapan bantuan yang diberikan dari penganggaran juga terbagi dalam tiga tahap.
“Tiga tahap bantuan yang diberikan pemerintah daerah, tahap awal di prabencana, tahap kedua saat tanggap darurat dan tahap terakhir saat pasca bencana. Bentuk dan besaran bantuan disesuaikan dengan kategori bencana,” tutupnya. (wa)