BALUNIJUK, LASPELA– Universitas Bangka Belitung melalui Fakultas Hukum menggelar Focus Group Disscussion (FGD) uji publik terhadap Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial (KY).
FGD yang dilakukan dengan bekerjasama Komisi Yudisial RI ini bertujuan untuk menjaring masukan dari akademisi, stakeholders, dan pakar terkait RUU KY.
Dalam Keynote speaker yang disampaikan Ketua KY RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum di kampus hukum peradaban ini disebutkan ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam Rancangan UU KY, yaitu : Pertama, memperoleh masukan (perbaikan) dari peserta terhadap norma (substansi) yang telah diatur dalam rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial.
Kedua, untuk mendapatkan masukan dan saran (termasuk inventarisasi masalah) dari pakar, akademisi, dan stakeholders terhadap substansi naskah akademik dan legislative drafting rancangan undang-undang Komisi Yudisial.
Dan ketiga, Mensosialisasi rancangan undang-undang tentang Komisi Yudisial.
Disampaikannya pula, diskusi yang disadurkan para narasumber diharapakan dapat menelaah secara teoritik berkenaan dengan beberapa pasal-pasal krusial yang ada di dalam RUU Komisi Yudisial.
Adapun pasal-pasal krusial dalam RUU Komisi Yudisial versi KY ialah
1. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
2. Unsur Keanggotaan Komisi Yudisial
3. Unsur Keanggotaan Dewan Etik Komisi Yudisial
4. Hak Imunitas Anggota Komisi Yudusial
5. Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
6. Struktur Kesekretariatan Jendral Komisi Yudisial
7. Pengusulan Hakim Agung oleh Komisi Yudisal
8. Kewenangan Komisi Yudisial bersama Penegak Hukum untuk melakukan Penyadapan
9. Sifat Final dan Mengikat Kekuatan Sanksi Komisi Yudisial (bukan rekomendasi)
10. Pendelegasian Peraturan dalam RUU ini dioptimalkan kepada peraturan internal KY (Peraturan Komisi Yudisial)
“Semoga dengan adanya FGD Uji Publik RUU Komisi Yudisial ini kita dapat menerima masukan dari akademisi Fakulltas Hukum Universitas Bangka Belitung,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.(*)