KOBA, LASPELA– Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Cabang Pembantu (Capem) BRI Depati Amir, SZ, RA, dan A ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Ketiga tersangka ditahan setelah pihak Kejari Bateng melakukan rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pada tanggal 15 Juni 2022.
Kajari Bateng, Syamsuardi mengatakan bahwa peran ketiga tersangka dalam kasus tipikor Bank BRI tersebut adalah sebagai debitur.
“Para tersangka merupakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Capem BRI Depati Amir,” kata Syamsuardi Rabu, (20/7/2022).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik Kejari Bateng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Jon)