Hadirnya Perda 13/2017 Bikin Usaha Kecil dan Koperasi Dapat Ajukan Pinjaman Modal ke Pemprov Babel

BANGKA SELATAN, LASPELA – Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibat UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2020, bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi PDB nasional sebesar 61%. Besarnya peran UMKM tersebut membuat Legislator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapil Kabupaten Bangka Selatan, H. Edy Junaidi Foe mengajak masyarakat Bangka Selatan untuk berusaha kecil-kecilan.

“Mari ibu-ibu, pemuda-pemudi manfaatkan waktu luang yang ada untuk berusaha. Ini bisa dimulai dari yang terkecil seperti industri rumah tangga terlebih dahulu,” ajaknya saat memberikan materi pada kegiatan penyebarluasan perda di Desa Ranggas, Sabtu (16/07/2022).

Terlebih lagi saat ini, Pemprov Babel telah memiliki perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Setiap orang yang memiliki koperasi dan usaha kecil berkesempatan mengajukan kredit kepada Pemprov Kep. Babel untuk mendapatkan tambahan modal berusaha, melalui lembaga kredit (Jamkrida) atau BUMD.

“Bantuan kredit dapat diajukan ke pemerintah melalui Jamkrida Bangka Belitung akan mempermudah masyarakat dalam mengembangkan usahanya, syarat-syarat dan prosedur dalam melakukan pinjaman agar dipermudah apalagi permohonan yang dilakukan dalam bentuk kelompok,” katanya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Desa Ranggas untuk membentuk kelompok atau koperasi, mengembangkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa tersebut.

“Ekonomi tumbuh, masyarakat desa dapat hidup dengan sejahtera,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersrbut kepala desa Ranggas, dan masyarakat sekitar dan seorang narasumber seorang Praktisi Hukum dari Kabupaten Bangka Selatan, Bapak Ibrohim, SH. (ril/wa)