PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Bangka Belitung (Babel) menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bertempat di Kelurahan Bukit Betung Kabupaten Bangka pada Minggu sore (17/07/2022). Tokoh masyarakat, perangkat kelurahan serta puluhan ustadzah dari Kecamatan Pemali ramaikan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah oleh legislator Dapil Kabupaten Bangka ini. Turut menjadi narasumber adalah Hari Subari yang menjabat Ketua BKPRMI Bangka dan Fahmi Andika dari Kelurahan.
Politisi Fraksi Demokrat, Ranto Sendhu menyampaikan perda yang disahkan tanggal 11 November 2019 ini terdiri dari 9 Bab dan 25 Pasal. Perda ini menekankan, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bersosial.
“Seperti yang dijelaskan dalam Bab 2, Pasal 5 bahwa keluarga memiliki fungsi dalam keagamaan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, pendidikan dan pembinaan lingkungan,” katanya.
Leave a Reply