JAKARTA, LASPELA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syarifah Amelia atau Amel menilai bahwa ada oknum yang sengaja melakukan fitnah terkait kejanggalan kenaikan harta kekayaan ketua umumnya Suharso Monoarfa.
“Bahwa ketua umum kami (Suharso Monoarfa) jelas tanpa adanya catatan dari KPK, tetapi dengan fakta bahwa hal ini telah berulang kali diangkat ke media, tentu dapat dipastikan motif di balik fitnahan ini tak lain sebagai whistle blowing untuk merusak kondusifitas dan soliditas PPP yang saat ini terus melakukan konsolidasi menyongsong jalan kemenangan 2024,” jelasnya.
Amel menjelaskan pada tahun 2018, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso memuat laporan harta dari tahun-tahun sebelumnya termasuk harta dari pasangan senilai sekitar 14,5M. Namun harta tersebut bukan atas nama Suharso melainkan berkaitan dengan pernikahan pertamanya.
“Kemudian dikarenakan pada saat itu Beliau telah berpisah dengan Isteri pertama, sehingga dicatat sebagai penghapusan lainnya. Oleh karenanya, yang dianggap murni harta Ketum Suharso hanya berupa saldo tabungan atas nama Suharso Monoarfa senilai Rp84 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, Amel menjelaskan bahwa terdapat harta atas nama istri kedua Suharso namun dikarenakan adanya perjanjian pisah harta, maka harta tersebut pun dinyatakan tidak perlu dicatatkan pada LHKPN Suharso.
“Sedang pendapatan tahunan Ketum Suharso dari gaji senilai hampir Rp1M sebanding dengan pengeluaran rutin tahunan beliau,” jelasnya.
Kemudian, kata Amel, pada tahun 2019 KPK merubah aturan mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, kemudian diubah menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/istri pada aturan yang terbaru.
“Hal ini menyebabkan harta kas/setara kas istri Ketum yang pada saat itu juga menjabat sebagai Anggota DPR RI senilai sekitar Rp84M di mana yang paling signifikan misalnya aset tanah & bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp60M serta beberapa unit apartment ini juga diakui sebagai harta Ketum. Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya)senilai Rp24M, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp61 miliar,” paparnya.
Pada pelaporan tahun-tahun selanjutnya, rinci Amel, LHKPN Ketum naik wajar menjadi sekitar Rp69 M di 2020 serta Rp73 M pada 2021. Perubahan ini utamanya dikarenakan kenaikan NJOP.
“Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari tahun 1990-2016, tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil,” katanya.
Dikatakannya, LHKPN Suharso Monoarafa yang dilaporkan secara berkala ini sebetulnya tentu telah melalui proses pemeriksaan yang seksama termasuk oleh KPK, yang mana dikarenakan Suharso merupakan Pejabat Negara selama beberapa periode (Anggota DPR RI 2004-2009, Menpera 2009-2011, Wantimpres 2015-2019, hingga saat ini Menteri Bappenas 2019-selesai).
“LHKPN Ketum dipastikan secara substantial tidak ada kejanggalan,” tandasnya. (ril)