Hasbi Beberkan Kebiasaan Tersangka Heri Selama jadi PNS Satpol PP

TOBOALI, LASPELA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan Hasbi membenarkan bahwa tersangka Heri Gusmara yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022 merupakan bawahannya.

“Benar dia anggota saya, bagian staf biasa dan memang yang bersangkutan jarang masuk kerja apalagi apel,” kata Hasbi Selasa, 19 Juli 2022.

Upaya pencegahan untuk tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkoba selalu ia ingatkan dan imbaukan setiap melaksanakan apel pagi kepada seluruh pegawai di Satpol PP.

“Saya sudah berulang kali mengimbau dan mengingatkan anggota, jangan sampai terjerat hukuman apalagi narkoba,” ujar dia.

Padahal, kata Hasbi, pihaknya sudah melakukan tes urine secara rutin kepada seluruh pegawai di Satpol PP.

“Kemarin kita bekerjasama dengan BNN dan hasilnya semua negatif termasuk Heri,” ucap Hasbi.

Ia sangat menyayangkan adanya anggota Satpol PP Bangka Selatan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena perbuatan tersebut dilarang.

“Kami sangatkan menyayangkan atas terjadinya kejadian seperti ini, apalagi anggota saya yang ditangkap. Padahal pemerintah saat ini terus berupaya, untuk memerangi terhadap narkoba,” tegas dia.

Sementara tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil menangkap dua orang tersangka dan barang bukti.

Salah satu tersangkanya merupakan PNS Satpol PP Heri Gusmara yang diamankan di kediamannya di Dusun Parit 1 Kecamatan Toboali.

Dari tangan tersangka Heri Gusmara ditemukan barang bukti, 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,26 gram.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang buti dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan pasal dikenakan kedua tersangka pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pra)

Leave a Reply