PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Bangka Belitung, Jawarno menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Aksi, Minggu (17/7/2022). Narasumber dari sosialisasi tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Arwendi. Kegiatan disambut antusias peserta dari SMAN 1 Mendo Barat, Kader Inti Pemuda Anti Narkoba, Pertukaran Pemuda Antar Negara, Purna Paskibraka, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda Mendo Barat.
Dalam kesempatan ini, Jawarno mengatakan bahwa perda ini sangat penting untuk diketahui.. Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“TIK juga memegang peranan sebagai teknologi kunci, jika diterapkan dan digunakan secara tepat. Salah satu perubahan yang terjadi yakni pada tataran aspek sosial budaya masyarakat kota maupun desa,” ujarnya.
Jawarno juga menanggapi pertanyaan peserta, yaitu Kepala SMAN 1 Mendo Barat yang hadir dalam sosialisasi tersebut terkait bagaimana penyelesaian terhadap sengketa informasi.
“Terkait hal tersebut, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan, serta ada Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga yang menangani,” jawab Jawarno. (wa)