MUNTOK, LASPELA — Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Aidi mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendata ulang pemilik lapak di pasar.
Aidi mengungkapkan, pendataan ulang tersebut merupakan perintah langsung Bupati Bangka Barat H. Sukirman, untuk menghindari lapak tersebut disewa kembali oleh pemilik ke orang lain.
“Apa kata Pak Bupati betul, pedagang yang berjualan menyewa dari pihak ketiga, mari nanti kita transparan terbuka. Langkah awal kita pertama pendataan seperti yang diminta Pak Bupati, betul-betul kita cover yang memiliki lapak benar-benar berdagang,” ungkapnya, Senin (18/7/22).
Menurut Aidi, orang yang menyewa lapak di pasar tersebut harus benar-benar pedagang, dan tidak memberikan sewaan ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah daerah senilai Rp56.000 per tahun.
“Pak Bupati memerintahkan supaya yang berdagang di lapak kita di Pasar Bangka Barat ini prioritas kita untuk masyarakat Bangka Barat. Tapi daripada kosong nanti akan kita bahas lagi seperti apa,” katanya.
Selanjutnya, Aidi juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada lapak yang disewakan oleh pihak ketiga dengan harga lebih tinggi. Namun, meskipun begitu pihaknya tidak bisa langsung menutup lapak tersebut, dan harus mengkaji terlebih dahulu untuk solusinya.
“Sudah restu Pak Bupati untuk melakukan verifikasi, maka kita akan menyusun tim untuk turun ke lapangan dan kita verifikasi data yang kita sampaikan. Kita liat tim kita bergerak seperti apa, nanti ada sosialisasi tidak serta merta akan menghentikan aktivitas yang berdagang,” ungkapnya. (Oka)