Seluruh Pegawai Wajib Booster Bukan Kebijakan Ekstrim

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga, atau booster.

“Semuanya wajib, tanpa ada pengecualian. Tapi bagi yang sakit dan berdasarkan hasil diagnosa dari tim medis tidak boleh divaksin, ya tidak kita paksakan,” tegas Mulkan, Minggu (17/7/2022).

Menurutnya, capaian vaksinasi booster di Kabupaten Bangka masih jauh dari target. Untuk itu, ia meminta agar seluruh pegawai melengkapi dosis vaksin tersebut.

Baca Juga  Waspada Beras Premium Oplosan: Masyarakat Bangka Belitung Diimbau Lebih Teliti

“Di Bangka, untuk pelaksanaan vaksin booster ini masih rendah. Bahkan baru mencapai sekitar 20 persen, itukan masih jauh dari target,” ungkap Mulkan.

Tak hanya pegawai, orang nomor satu di Bumi Sepintu Sedulang ini juga meminta masyarakat untuk membantu menyukseskan program pemerintah ini. Hal ini dilakukan mengingat sebaran virus asal China itu belum dinyatakan musnah.

Baca Juga  KUKM FEST 2025: 90 UMKM dan 10 Koperasi Babel Unjuk Gigi

“Ini bukan kebijakan ekstrim, tapi ini demi jaminan keselamatan masyarakat itu sendiri. Bahkan di kota-kota besar, pengunjung mall juga diwajibkan untuk vaksin booster,” katanya,

“Memang harus kita laksanakan seperti itu, masyarakat kita jangan sampai merasa terlena karena sudah vaksin kedua. Sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan demi keselamatan masyarakat,” katanya. (mah)

Leave a Reply