banner 728x90

DPC Partai Gerindra Ajukan Pergantian Wakil Pimpinan DPRD Bangka

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangka langsung bergerak cepat menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, untuk melakukan pemberhentian Mendra Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPRD.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 06-0173/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 14 Juni 2022 yang telah memberhentikan Mendra Kurniawan sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, dan menunjuk M Taufik Koriyanto sebagai penggantinya.

banner 325x300

Surat dari DPC Partai Gerindra dengan nomor surat 09/P/DPC-Gerindra/BKA/VII/2022 tertanggal 04 Juli 2022 saat ini sudah didisposisi oleh Iskandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka, pada tanggal 11 Juli 2022 untuk segera diproses dan dimasukkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 30 Juli 2022 mendatang.

“Tentunya kami dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka mengapresiasi sikap Ketua DPRD Bangka, dan mengucapkan terima kasih atas kerja samanya, termasuk kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bangka,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, Taufik Koriyanto, Minggu (17/7/2022).

Dikatakannya, secara regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Prov/Kab/Kota, maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangka menyatakan, pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, dan kode etik berdasarkan putusan badan kerhormatan, atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD.

“Artinya, sejak tanggal 14 Juni 2022 DPP Partai Gerindra telah memberhentikan saudara Mendra Kurniawan sebagai wakil pimpinan DPRD Kabupaten Bangka dan menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka sebagai wakil pimpinan yang baru dari Fraksi Gerindra,” katanya.

“Secara dejure tidak ada alasan bagi pihak DPRD Kabupaten Bangka untuk tidak memproses usulan yang telah disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terhadap proses pemberhentian dan pergantian saudara Mendra Kurniawan, walaupun ada dugaan monuver dari yang bersangkutan,” ucap Taufik.(mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version