MUNTOK, LASPELA — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat perkebunan masyarakat, menurun drastis. Namun, di tengah anjloknya harga TBS tersebut pemerintah justru tidak lagi mengalokasikan pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Bangka Barat (Babar) Sri Mulyono Basuki menyampaikan, penghilangan subsidi untuk perkebunan kelapa sawit tertuang di Permentan Nomor 10 tahun 2022.
“Perkebunan yang dapat alokasi pupuk subsidi itu hanya perkebunan tebu, kopi, kakao. Jadi, untuk sawit, karet dan lada tidak dialokasikan lagi pupuk subsidi,” ungkapnya, Kamis (14/7/22).
Sebelumnya, para petani perkebunan kelapa sawit dapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah, melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani yang diajukan ke pemerintah kabupaten, diteruskan ke provinsi, hingga kementerian, dan ditetapkan kouta pupuk subsidi tersebut.
“Peraturan tersebut mulai berlaku pertengahan tahun 2022 ini. Berarti mulai bulan depan tidak ada lagi pupuk subsidi untuk petani sawit, karet dan lada,” kata Sri Mulyono Basuki. (Oka)