MUNTOK, LASPELA — Dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).
Dua perkara tipikor tersebut ialah pembuatan kebijakan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.
Kemudian, penyelidikan tipikor Desa Tempilang, atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tempilang tahun 2015-2016, senilai Rp913.004.243,62.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan perkara korupsi di Kabupaten Bangka Barat.
“Terus kami usut. Saat ini penyidikan satu perkara terkait pembiayaan di Bank Syariah (BPRS), penuntut ada lima tersangka. lima itu tiganya terkait pembiayaan syariah,” jelasnya, Kamis (14/7/22).
Selanjutnya, untuk perkara dugaan korupsi APBDes Tempilang tetap dilanjutkan, namun untuk tersangka kepala desa dihentikan karena telah meninggal dunia.
“Untuk Kepala Desa Tempilang perkaranya dihentikan karena sudah meninggal dunia. Namun, bendaharanya berjalan,” ungkapnya. (Oka)