MUNTOK, LASPELA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Ridwan, mengatakan sekitar 900 hektar Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing sudah rusak oleh aktivitas ilegal sebelum ditetapkan Tahura, pada tahun 2016 lalu.
Ridwan menyampaikan, kerusakan sekitar 900 hektar tersebut terhampar di 6 blok pada Kawasan Tahura Bukit Menumbing.
“Jadi sekitar kurang lebih 900 hektar itu kritis, penyebab kritis karena ada yang ilegal mining, ada yang ilegal logging. Jadi, kerusakan itu sudah dari dulu, sebelum tahun 2016 kerusakan itu sudah diguyur,” ungkapnya, Rabu (13/7/22).
Menurut Ridwan, setelah ditetapkan sebagai Tahura kerusakan sudah berkurang, namun diakuinya aktivitas ilegal tetap ada di Kawasan Tahura tersebut.
“Sebenarnya kita melihat sejak ditetapkan Tahura istilah tidak separah dulu. Masih ada kegiatan ilegal-ilegal, khususnya masih di sekitar kaki Tahura, sampai saat ini pun masih terjadi,” katanya.
Untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut dikatakan Ridwan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan patroli rutin. Namun, saat ini masih memiliki kendala terutama anggaran.
“Sering turun bersama-sama, orang berbuat ilegal lebih pinter dari kita. Kalau kita tiap hari nggak mungkinlah tiap hari ke lapangan karena terbatas dana, sarpras. Ketika tidak ke lapangan, disitulah mereka masuk,” ungkapnya. (Oka)