ASDP Tanjung Kalian Sambut Baik Perjalanan Dalam Negeri Harus Booster

MUNTOK, LASPELA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar), akan menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang mewajibkan menunjukkan vaksinasi Covid-19 booster.

Sedangkan yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster harus menunjukkan hasil tes antigen, atau PCR. Edaran tersebut akan berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

General Manager ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Christopher Samosir mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut. Sebelumnya, semua pelabuhan mengikuti surat edaran tersebut.

“Mendukung kebijakan tersebut. Dan kami akan berkolaborasi lagi, terlebih pihak BPBD akan mengisi petugasnya di pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang,” ungkapnya, Rabu (13/7/22).

Christopher berharap saat pelaksanaan kebijakan tersebut semua pihak sudah siap, dan bisa dijalankan, serta masyarakat dan pengguna jasa khususnya, telah melaksanakan booster sebelum berpergian.

“Saat penerapan rencana tersebut kami juga butuh pihak BPBD dan instansi lainnya untuk membuka gerai di sekitar pelabuhan. Kalau yang belum vaksin ketiga langsung disuntik booster dulu,” ucapnya. (Oka)