KOBA, LASPELA– Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap Ryan, pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat buron hampir satu tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata mengatakan Ryan yang merupakan pelaku tindak pidana Pasal 351 KUHP ini diamankan pada Selasa (5/7/2022) di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
“Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Bateng berhasil mengungkap pelaku penganiayaan berdasarkan laporan korbannya Iskan alias Kan,” kata Wawan.
Wawan menerangkan tindakan penganiayaan oleh pelaku Ryan terjadi pada Hari Rabu (11/8/2021) sekira Pukul 11.00 Wib di Taman Mangrov Jl. PPI Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bateng.
Dijelaskan Wawan, kronologis bermula saat pelaku melakukan pemukulan dengan cara menggenggam besi kepal dengan menggunakan tangan kanan memukul kearah muka sebelah kiri korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai bagian mata sebelah kiri, bagian hidung, dan bagian telinga belakang korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri, bagian hidung dan bagian telinga belakang, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ditangkap, Wawan mengatakan pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Randy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku tersebut.
“Pelaku kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan,” kata AKP Wawan.(Jon)