Pj Gubernur: Daftarkan Dulu Perusahaan, Baru Ajukan SPK ke PT Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), Ridwan Djamaluddin kembali menekankan kepada para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan tambang timah agar segera mendaftarkan perusahaannya sebelum meminta Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Timah (Persero) tbk. Dia menegaskan, SPK bukanlah syarat untuk mendaftarkan perusahaan, namun perusahaan yang sudah terdaftar baru bisa meminta SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah.

“Kalau (perusahaan) sudah minta SPK, itu sudah masuknya ke bisnis. Saya imbau PT Timah agar memfasilitasinya, jika merasa tidak terbantu, silahkan bicara baik-baik dan jelaskan, jangan sampai nanti yang disalahkan PT Timah  ,” ujarnya kepada negerilaspelangi.com, Senin (4/7/022).

Jika ada pelaku usaha tambang mengusulkan untuk mendirikan perusahaan sendiri, Ridwan melanjutkan, di situlah peran satgas tambang dan masyarakat sangat diharapkan. Hal ini agar bersama-sama dapat saling mengawasi keberadaan perusahaan tersebut.

Menurutnya, PT Timah memiliki keterbatasan yang terkait fisibility (kelayakan) dan amdal, meski IUP PT Timah sangat luas. Ditambah, produksi yang bukan dari PT Timah itu lebih banyak.

“PT Timah punya keterbatasan terkait fisibility dan amdal, nanti saya coba bantu bicara dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Amdal dan revisi Amdal,” tutupnya. (wa)