PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro membuka kegiatan Evaluasi Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang digelar oleh Diskominfo Kota Pangkalpinang di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (5/7/2022). Dia menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri era demokrasi dan bisa dijadikan indikator reformasi birokrasi.
“Maka dari itu Pemerintah dan Lembaga harus membuka dirinya agar bisa diketahui masyarakat seluas-luasnya, terlebih di masa sekarang di mana telah terjadi perkembangan teknologi yang pesat sekali,” katanya.
Keterbukaan informasi kepada publik juga untuk mengungkapkan kebenaran sebuah berita.
“Bisa dibayangkan jika kabar yang beredar adalah berita yang tidak pasti. Dengan keterbukaan informasi dari badan publik, kita bisa pastikan kebenaran berita,” tuturnya.
Masyarakat juga berhak mengakses segala informasi terkait penyelenggaraan badan publik terutama yang menyangkut penggunaan anggaran pendapatan dan belanja nasional maupun daerah. Keterbukaan informasi badan publik juga memberikan dampak positif untuk dua sisi, yaitu baik badan publik maupun masyarakat.
“Bagi Badan Publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-peogram kerja yang dijalankannya,” ujarnya.
“Dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah dan seluruh badan publik untuk memenuhi hak warga negara, terkait informasi,” katanya. (dnd)