PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty ikut menanggapi kondisi pemulangan pekerja seks komersial (PSK) oleh Polres Pangkalpinang, ternyata ditemukan PSK di bawah umur. Dia menyayangkan hal ini terjadi di Pangkalpinang.
“Saya benar-benar gereget dengan kasus ini, di mana ada anak yang usianya baru 14 tahun dan dipaksa bekerja seperi itu, kok tega memperkejakan anak di bawah umur dan lebih mirisnya jika mereka tidak dapat pelanggan mereka disiksa,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Eti terus terkejut jika bisnis haram ini masih ada di tempat lokalisasi seperti Parit Enam dan Teluk Bayur yang telah ditutup tahun 2021 lalu. Ternyata bisnis gelap ini masih beroperasi.
“Mereka ini keras bener membuka ini, karena kalau ditutupkan pemasukan ke “Mami” mereka ini tidak ada, susah membabas habisnya, karena mereka juga sudah punya link di Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menerangkan, para PSK ini ditipu. Mereka dijanjikan akan bekerja di wilayah mereka, tanpa tahu mereka akan dikirim ke Bangka Belitung.
“Mereka dijanjikan bekerja di warung, jaga toko, ngasuh anak dan lain-lain, mereka tidak tahu akan dikirim kesini,” ujarnya.
“Mereka mencari lowongan pekerjaan di Media Sosial (Medsos), tapi ternyata mereka disuruh untuk Open Booking Order (BO),” sambungnya.
Ia mengatakan, jika kasus ini juga termasuk indikasi perdagangan manusia, karena terjadi penipuan di situ.
“Mereka terjebak disini, mereka mau pulang tapi harus membayar tebusan ke ” Mami” sebesar Rp10 juta, sedangkan di sini kamar sewa nya harus bayar, jadi mereka ini berhutang, sambil menunggu uang terkumpul mereka terpaksa mereka bekerja seperti itu,” katanya.
Pengawasan yang akan dilakukan Dinas PPPA juga tidak luput dari sinergitas bersama dengan Satpol PP dan Polres serta pihak lain.
“Kita tentu tidak bisa sendiri harus bersinergi dengan pihak lain, ke depan kita akan melakukan razia ke tempat-tempat lain,” ujarnya. (dnd)