PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam upaya mengedukasi masyarakat Bangka Belitung (Babel) tentang pentingnya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen. Kegiatan sosialiasi yang dilakukan pada Selasa pagi (5/7/2022) melalui zoom meeting, dihadiri oleh 100 peserta dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kasuddit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Arif Kurniatan, Fungsional Pengawas Kemetrologian DISKOPDAG Kota Pangkalpinang, Ferriyanto, dan YLKB Belitung, Antoni.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam. Dalam sambutanya, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat Babel selaku konsumen, agar sadar dan paham akan hak dan kewajibanya selaku konsumen, sehingga terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Fadjri berharap, para peserta dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajibannya. Jika sudah bisa memahami, maka diharapkan juga peserta dapat menyebarkan informasi dan pengetahuannya kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya.
“Kita harapkan peserta dapat menyebarluaskan informasi hak dan kewajiban konsumen, serta aturannya sehingga indeks di Babel meningkat,” katanya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista menjelaskan tujuan dari acara ini untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain hal tersebut, kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).
“Pemaparan materi-materi terkait perlindungan konsumen oleh tiga narasumber kepada 100 orang peserta sosialisasi perlindungan konsumen. Di mana kita undang dari organisasi masyarakat dan pemuda, karang taruna, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi juga membahas penjualan dengan mekanimse bundling. Bundling adalah menggabungkan beberapa produk untuk dijual dalam satu harga, sehingga di dalamnya ada unsur pemaksaan kepada konsumen dalam memberi barang dan jasa.
“Pada hari ini dibahas tentang Kemetrologian, Penindakan Hukum dan menceritakan Perjalanan YLKB Belitung. Masalah yang banyak di Bangka Belitung, tentang belanja yang dikecawakan, dimana menjual barang dengan sistem bundling. Membeli satu barang namun harus membeli barang lainnya,” tambahnya.
Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata; kemudian adanya sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
Selain itu, sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/ dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Dan di undang-undang itu juga ada sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum. (wa)