MUNTOK, LASPELA — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat (Babar) mengaku hingga saat ini belum menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut dikarenakan membutuhkan anggaran yang besar.
Kasat Lantas IPTU Sianturi mengungkapkan selain memembutuhkan anggaran yang besar, personel yang bertugas untuk mengoperasikan penerpan ETLE harus membutuhkan pelatihan khusus.
“Kemudian diperlukan kerjasama dengan Kantor Pos delivery untuk mengantarkan berkasnya ke alamat yang melakukan pelanggaran, yang di Babel itu hanya ada di Polda, itu ada empat titik,” ungkapnya, Senin (4/7/22).
Seandainya ETLE diterapkan di Bangka Barat, Sianturi mengatakan ada tiga titik yang akan dipasang kamera CCTV ETLE.
“Di lampung merah Pal 1 Muntok, Simpang Lapas, dan Lampu merah Sinar Menumbing Pal 2. Memilih di Lampu merah jadi yang melanggar bisa kelihatan,” katanya.
Menurut Sianturi penerapan ETLE merupakan inovasi yang sangat baik, karena bisa meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta jauh dari kecurigaan masyarakat terhadap pungli.
“ETLE itu bagus, juga dapat menghilangkan stigma negatif, tidak ada kontak petugas dengan pelanggar artinya tidak ada lagi negosiasi, dan pelanggaran jelas, terlihat di kamera,” ucapnya. (Oka)