PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel sepakat menarik penyertaan modal dari PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Penarikan ini berdasarkan kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam sidang paripurna di DPRD Babel, Rabu (29/6/2022).
“Setelah beberapa kali proses pembahasan, menghasilkan suatu kesimpulan bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif, yang intinya untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan harus mengalami proses penarikan kembali,” ujar Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.
Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan berdasarkan hasil Rapat Finalisasi Pansus DPRD bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri tanggal 24 Februari 2022 yang lalu. Rapat tersebut menegaskan bahwa penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan sebelum PT Jamkrida merubah status badan hukumnya yang semula merupakan perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.
“Penyertaan modal ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kenyamanan investasi demi menjaga iklim yang kondusif khususnya di Provinsi Babel,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, dalam perkembangannya, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Babel pada BUMD tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup alot di tingkat pansus. Dia menegaskan, tujuan raperda tersebut merupakan niat tulus pihaknya untuk mengoptimalkan penggalian PAD, khususnya dari sektor perkreditan rakyat, dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kenyamanan investasi.
“Setelah dilakukan beberapa kali proses pembahasan yang juga disertai proses studi banding ke beberapa daerah dan kementerian terkait, disimpulkan pembahasan terhadap ranperda tersebut untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan harus mengalami proses penarikan kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan pansus dan juga fasilitasi yang dilakukan pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, bahwa Kepemilikan saham mayoritas dari BUMD PT Jamkrida dimiliki oleh Pemprov Babel. Adapun penarikan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemprov Babel ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah Babel Nomor 188/0510/iii/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Daerah.
“Penyertaan modal tidak dapat dilakukan sebelum adanya perubahan bentuk hukum dari BUMD PT Jamkrida Babel sesuai ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dinyatakan bahwa BUMD dimungkinkan untuk melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah,” kata Adet dalam sambutannya pada Rapat Paripurna pembahasan penarikan kembali Raperda Provinsi Kepulauan Babel tentang Penyertaan Modal Pemprov Babel pada BUMD PT Jamkrida, di DPRD Babel, Rabu (29/6/2022).
Dikatakan Adet, perubahan bentuk hukum BUMD tersebut akan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.
“Dengan mempedomani amanat undang-undang tersebut, DPRD Babel dan gubernur telah bersepakat untuk menarik kembali ranperda tentang penyertaan modal pada bumd PT Jamkrida,” tutupnya. (wa)