PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 sebesar Rp73,931 miliar bagi 20.670 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Rinciannya, Rp44.209.669.447 untuk 10.569 ASN dan Rp29.721.751.400 untuk 10.111 pensiunan.
“Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 24 Juni 2022, dengan begitu gaji ke-13 bisa mulai dicairkan pada 1 Juli 2022,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis (30/6/2022).
Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.
Gaji ke 13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pesiunan se-Indonesia terdiri dari aparatur negara pusat 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai dan pensiunan 3,32 juta orang,” ujarnya.
Dikatakan Edih, alokasi gaji 13 melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Tentu kita berharap dengan pencairan gaji ke 13 ini dapat meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha dan untuk masuk sekolah tahun ini,” harapnya.
Dia menambahkan, alokasi anggaran gaji ke 13 melalui kementerian dan lembaga (K/L) dengan total Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
“Kami mengharapkan adanya gaji ke-13 ini, pemulihan ekonomi di Babel dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” tutupnya. (wa)