PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan sepeda motor yang tertabrak mobil di Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Rabu (22/6). Kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega Bernama Sucipta Atma Wijaya meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut, bermula saat sebuah mobil dengan nomor polisi BN 1386 WD yang dikendarai oleh Dian Setiyawan melaju dari arah Muntok kearah Pangkalpinang hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya, dan dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai korban Sucipta Atma Wijaya sehingga terjadi kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama dengan rekan-rekan dari Satlantas Polres Bangka Barat meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Arny dalam rilisnya, Kamis (30/6/2022).
Arny menegaskan bahwa santunan meninggal dunia diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah kami selesaikan dan telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari Kamis 23 Juni kurang dari 24 jam sejak kejadian” ujar Arny.
“Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Arny.
Arny menjelaskan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku yakni kepada Sarijo selaku orang tua sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Arny.
“Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut, santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Arny. (ril/wa)