PANGKALPINANG, LASPELA – Tak hanya ASN dan PPPK, gaji 13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) . Gaji 13 ini murni didapat tanpa ada pemotongan angsuran Bank.
“Beda dengan gaji bulanan biasa, ini full diterima ASN, tak ada pemotongan. Pimpinan dan anggota dewan juga terima gaji 13 ini,” ujar Kepala Bakeuda Babel M. Haris AP, Senin (27/6/2022) di Pangkalpinang.
Sama halnya dengan pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji 13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sebesar Rp39 miliar terdiri dari Rp25 miliar untuk gaji 13, dan Rp14 miliar untuk TPP 50 persen bersumber dari DAU dan APBD 2022.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Ya, semua sudah siap tinggal pengajuannya dari masing-masing perangkat daerah mulai 1 Juli,” kata Haris. (wa)