banner 728x90

Perdana, DPRD Bangka Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka menyosialisasikan peraturan daerah (perda).

Rendra Basri, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyosialisasikan Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang dipusatkan di Hotel ST 12, Sungailiat, Sabtu (25/6/2022).

banner 325x300

Ia mengatakan, sosialisasi ini baru pertama digelar oleh DPRD Bangka, mengingat pentingnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi, agar mereka dapat menghadapi tantangan di masa depan.

“Itulah kenapa hari ini saya mengundang ibu-ibu untuk hadir dalam kegiatan ini, supaya paham bagaimana implementasinya di tengah masyarakat,” kata Rendra.

Selain di Sungailiat, sosialisasi perda ini juga menyasar di beberapa tempat diantaranya di Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan beberapa tempat lainnya.

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi perda ini masyarakat lebih paham dan lebih peka untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya. Pasalnya, anak-anak lah yang akan berkontribusi penuh dalam membangun bangsa dan negara.

“Berkembang pesatnya dunia digital ini sangat rentan bagi anak-anak untuk berperilaku negatif, makanya harus kita dampingi. Saya harap ketika sudah disosialisasikan, ibu-ibu dapat menyampaikan lagi ke keluarga atau tetangga,” harapnya.

Kegiatan tersebut juga mengundang dua narasumber, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bangka Eli, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP2AKB) Bangka Nurita. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version