MUNTOK, LASPELA – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing dengan luas 3.333,2 hektar, sudah mengalami kerusakan seluas 600 sampai 800 hektar akibat aktifitas ilegal mining.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Tahura, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat Bambang, saat acara penanaman 4.100 pohon di Kawasan Tahura Bukit Menumbing, Jumat (24/6/22).
“Sekitar 600 sampai 800 hektar, kita bertahap melakukan reboisasi seperti ini, agenda kita mengajak stakeholder untuk melakukan sama-sama reboisasi,” ucapnya.
Dikatakan Bambang, untuk mencegah kerusakan supaya tidak meluas, pihaknya saat ini dalam seminggu, tiga kali turun untuk memantau ke lapangan.
“Ketika memang dilakukan kita menemukan tambang kita melakukan sosialisasi, bahwa kawasan itu masuk ke Tahura, kalau sudah dua kali menemukan penambang di lapangan kita tindak lanjuti proses hukum,” katanya.
Bambang juga mengatakan, sudah merencanakan membangun pos pemantauan di beberapa titik di kawasan Tahura Bukit Menumbing, namun saat ini masih terkendala anggaran.
“Belum sampai sekarang karena keuangan daerah masih seperti ini kita belum membuat pos,” ucapnya. (Oka)