TOBOALI, LASPELA – Jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka Selatan per Juni 2022 sebanyak 2.815 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
Ribuan tenaga honorer tersebut, nantinya akan dilakukan tes untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada tahun 2024 mendatang.
“Kami kemarin sudah melakukan Rakor bersamaa BKPSDMD seluruh di Babel, menyikapi adanya surat Kemenpan-RB. Maka dari hasil rapat kemarin kita akan membuat surat edaraannya dan ditanda tangani pak Bupati, moratorium honorer dengan ditandatangani Bupati per Juli mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Suprayitno, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia menuturkan, moratorium honorer dengan maksud pertama tidak ada lagi penerimaan honorer, kedua jika ada honorer yang meninggal, mengundurkan diri atapun pensiun dilarang untuk menerima ataupun mengganti dengan harapan dengan adanya moratorium ini.
“Selama satu tahun ini kita analisis jabatan dan analisis beban kerja seluruh perangkat daerah, berapa jumlah kebutuhan real pegawai yang dibutuhkan,” ujar dia.
Pemkab Bangka Selatan akan melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap tenaga honorer mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Pemetaan tersebut dilakukan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenan-RB) yakni akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Kendati intruksi Kemenpan RB sudah diedarkan, Suprayitno mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemangkasan, namun dilakukan evaluasi dan penataan ulang.
“Kalau diitung dari tahun 2018 hingga 2023 nanti itu kan sudah masuk lima tahun, bearti di bulan November tidak ada lagi tenaga honorer. Maka akan diakomodir melalui P3K ataupun CPNS dengan tes nantinya, sehingga tidak ada namanya penghapusan honorer,” terang dia.
Selain itu, kata dia pihaknya juga akan membuat formasi kebutuhan pegawai dalam satu setiap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Setelah dilakukan evaluasi dan penataan nantinya maka tidak ada lagi namanya honorer, tapi disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau disingkat P3K,” kata dia. (Pra)
Leave a Reply