banner 728x90

SA Ditangkap Setelah Lempar Tisu Berisikan Sabu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Tim Hantu Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Barat (Babar), kembali mengamankan pengedar narkoba berinisial SA (21) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Babar.

Kepala satuan Resnarkoba Polres Babar AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, SA diringkus setelah berusaha membuang tisu yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu-sabu, saat kedapatan sedang mengedarkan barang haram tersebut, Senin (13/6/22) lalu.

banner 325x300

Eddy menyampaikan, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat yang megeluhkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Raya dekat Taman Wilhelmina, Kecamatan Muntok.

“Dari penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melempar bungkusan tisu berwarna putih di dekat plang Klinik Muhammadyah Muntok, dan langsung dikejar dan diamankan di dekat taman Wilhelmina,” ungkapnya, Jumat (17/6/22).

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan 3 unit timbang digital, serta kaleng rokok yang berisikan 38 bungkus sabu-sabu, juga pipet kecil yang diduga digunakan sebagai sendok.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terdapat bungkusan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tisu tersebut, serta timbangan dan plastik lain di dalam jok motornya,” jelasnya.

Akibat perbuatanya SA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” katanya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version